Laman

Rabu, 29 April 2009

STRATEGI ALTERNATIF MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PAJAK MELALUI HUMANITARIAN APPROACH

Pajak memegang potensi vital dalam penerimaan pendapatan negara. Sumber penerimaan pendapatan negara baik di Indonesia atau bahkan di dunia adalah berasal dari pajak dan non pajak. Di Indonesia penerimaan akan pajak sangat besar, hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya anggaran APBN dari tahun ke tahun. Saat ini pemerintah harus memenuhi target penerimaan sebesar 70 % dari sektor pajak. Potensialnya penerimaan akan pajak merupakan ladang yang sangat baik untuk menciptakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pembangunan baik yang berbentuk fisik maupun non fisik, seperti: infrastruktur, sarana pendidikan, dan pelayanan untuk masyarakat.

Akan tetapi besarnya potensi yang dimiliki oleh sektor pajak untuk memberikan kontribusinya bagi pemasukan negara belum maksimal. Beberapa faktor yang melatarbelakangi masyarakat membayar pajak atau tidak tergantung pada beberapa hal, antara lain tingkat pengetahuan masyarakat Wajib Pajak (WP) terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pajak, dan juga termasuk kepercayaan kepada petugas pajak. Selain itu faktor lain yang berpengaruh adalah berkenaan dengan belum kuatnya norma sosial yang berlaku di masyarakat terkait dengan kepatuhan membayar pajak. Selama ini, belum ada anggapan atau pandangan dimasyarakat bahwa tidak membayar pajak adalah aib yang memalukan. Berbagai faktor yang ada menyebabkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah.

Sebagai contoh adalah rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya dalam membayar pajak. Dalam laporannya, Kantor Wilayah Pajak Jatim 1 Teritori Surabaya menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan WP Perorangan sebanyak 51 persen per Juli 2008. Maksudnya dari semua WP Perorangan yang ada di Surabaya, baru setengah saja yang membayar pajak. Sedangkan badan yang patuh membayar pajak baru 42 persennya. Tidak hanya itu, masyarakat Surabaya yang menjadi WP penghasilan atau PPH 21 baru 40 persen yang membayarkan pajaknya (Jawa Pos, 30 November 2008). Salah satu alasan mengambil data tentang tingkat kepatuhan masyarakat yang berada di wilayah Surabaya, adalah karena Surabaya termasuk kota besar (Metropolis), dimana tingkat pendidikan dan pengetahuan warganya mengenai pajak lebih baik dari pada tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat yang hidup di wilayah lain. Jika tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya terhadap pembayaran pajak saja masih rendah, maka pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang berada di wilayah lain yang struktur pengatahuan masyarakatnya lebih rendah?.

Upaya masyarakat untuk menghindari pembayaran pajak merupakan sesuatu hal yang alami mengingat pajak merupakan suatu pungutan yang sifatnya memaksa, dan sesuatu yang dipaksakan pasti akan menimbulkan reaksi negatif yang dapat berupa perlawanan terhadap pembayaran pajak. Perlawanan terhadap pajak akan sangat merugikan negara, karena ini berarti sumber pendanaan untuk biaya pembangunan menjadi terancam.

Oleh karena itu dalam rangka untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan sama sekali hambatan-hambatan yang muncul dalam pembayaran pajak, diperlukan suatu kondisi dimana masyarakat Wajib Pajak menjadi mau, sadar dan mampu membayar pajak sehingga tujuan akhir tercapainya pemasukan dan pendapatan pajak yang maksimal bagi keberlangsungan pembangunan dapat tercapai.

Dalam tulisan ini, kami mencoba untuk mengemukakan salah satu strategi alternatif untuk mewujudkan masyarakat sadar pajak melalui penambahan intensitas terhadap aksi-aksi sosial yang dananya berasal dari pajak dan kemudian dikomunikasikan kepada masyarakat sebagai stakeholder.

Tujuan dan manfaat yang ingin dicapai dalam tulisan ini adalah munculnya kesadaran dari masyarakat setelah mengetahui bahwa dana yang berasal dari pajak tidak hanya digunakan untuk belanja rutin negara dan untuk pembangunan fisik semata, akan tetapi juga digunakan untuk memberdayakan masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu.


Adalah sebuah keharusan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat suatu langkah terobosan dalam upaya meningkatkan tax ratio secara signifikan. Tidak akan ada kenaikan tax ratio yang signifikan tanpa adanya upaya yang extra ordinary. Salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak dalm menunaikan kewajibannya adalah kurang adanya kontraprestasi langsung dari pajak yang diketahui oleh khalayak.

Kebijakan yang terjadi di Amerika Serikat berkaitan dengan kontraprestasi yang langsung diterima oleh wajib pajak, dapat dijadikan salah satu model pembanding untuk membuat suatu strategi yang baik dalam penyaluran dana non fisik.

Oleh karena itu salah satu solusi yang dapat dikembangkan adalah dengan mendesain ulang tentang skema peruntukan/penggunaan dana pajak. Salah satu strategi yang dapat kami tawarkan adalah meningkatkan kampanye atau penginformasian pelayanan masyarakat yang dananya berasal dari dana pembangunan non fisik yang notabene salah satunya bersumber dari pajak masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar